Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliPolsek Susut Tangkap Pelaku Penipuan Ayam Boiler

Polsek Susut Tangkap Pelaku Penipuan Ayam Boiler

UPDATEBALI.com, BANGLI – Tim Opsenal Polsek Susut mengamankan pelaku pencurian bernama, I Gede D alias Gede M, Asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Pelaku diamankan setelah melakukan aksi penipuan atau penggelapan ayam potong/ayam boiler di kandang ayam milik I Nyoman Subrata, Banjar Tiga, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Rabu (6/7/2022).

Kronologis kejadian, Pada hari senin tanggal 27 juni 2022 sekira pukul 15.00 wita datang 2 orang laki dengan mengendarai mobil carry warna hitam dan membawa bakul mengaku diperintah oleh pengepul ayam potong an Wahyudi untuk menangkap ayam di kandang sebanyak 505 ekor.

Baca Juga:  Kantor Disdik Tasikmalaya Disatroni Perampok

Tanpa rasa curiga korban memberikan ayamnya untuk di tangkap namun setelah 2 hari setelah penangkapan ayam tersebut korban mengkonfirmasi ke pihak pengepul namun pihak pengepul mengatakan bahwa tidak pernah mengakui telah memerintahkan pelaku untuk melakukan penangkapan di kandang korban setelah di lakukan penelusuran korban merasa sudah di tipu, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) sehingga korban melaporkan ke Polsek susut.

Berdasarkan laporan tersebut, Team Opsnal dipimpin Kanit Reskrim IpdaI Putu Asmara Putra, S.H., melakukan proses penyelidikan. team berhasil mengungkap peristiwa tersebut dengan terduga pelaku an. I Gede Darma Alias Gede Moha terhadap terduga pelaku diamankan digudang milik Putu Suarmaya Jalan Trenggana Banjar Paang Kaja, Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Baca Juga:  Sopir Truk yang Sebelumnya Dilaporkan Hilang Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak

Pada saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya yg telah megambil ayam potong/ayam boiler sebanyak 505 ekor atau dengan berat 950,5 kg di kandang ayam potong/ayam boiler milik I Nyoman Subrata.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Susut untuk mendapat proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa Uang tunai Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah), 1 buah mobil carry pick up warna hitam dengan nomor polisi DK 8469 GT beserta kunci kontak dan 1 buah STNK mobil Carry pick up dengan nomor polisi DK 8469 GT . Dugaan pasal yang dilanggar, Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Saat ini, penanganan perkara tersebut sedang ditangani di Unit Reskrim Polsek Susut. (put/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments