UPDATEBALI.com, BULELENG – Usai menganiaya sang mantan pacar kini Komang R (19) asal Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng langsung diamankan penyidik Polsek Sawan untuk dimintai keterangan.
“Sementara terduga pelaku masih diamankan di Polsek Sawan untuk dimintai keterangan,” kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi, pada Senin (27/6/2022).
Kata Sumarjaya terduga pelaku diamankan untuk mengetahui secara pasti motif pelaku melakukan tindakan kekerasan yang dilakukannya kepada Made WR (25) yang berstatus janda anak tiga. Sebab menurut informasi yang disampaikan korban ternyata dulunya pelaku sempat memiliki hubungan asmara dengannya namun kandas hingga kini berstatus sebagai mantan pacar.
“Untuk saat ini motif pelaku melakukan tindakan kekerasan itu belum diketahui nanti dari keterangan terduga kita akan dapatkan, kalau korban sudah kita mintai keterangan juga,� ungkapnya.
Sebelumnya peristiwa itu bermula ketika Made Wr tidak sengaja bertemu dengan terduga pelaku di depan Pura Dalem Desa Suwug. Pada pertemuan itu tanpa basa-basi terduga pelaku langsung memukul lengan korban serta menarik dan menyeret korban hingga mengalami memar atau bengkak di bagian lengan kanan, leher serta pinggang. Menurut keterangan korban, pelaku melakukan aksinya tersebut pada Minggu (26/6/2022) sekitar pukul 16.00 Wita.
“Saat berjalan kaki itu korban ketemu sama terlapor (mantan pacar), terlapor langsung memukul korban di bagian lengan, bahkan sempat menyeret korban juga,� sebut AKP Sumarjaya.
Tidak terima atas perlakuan terduga pelaku Made Wr pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sawan untuk ditindak lanjuti. Sehingga kini terduga pelaku sudah diamankan serta kasus ini masih ditangani oleh pihak kepolisian.
“Terhadap korban sudah dilakukan visum dan sudah diperkenankan untuk pulang ke rumah. Untuk motifnya masih didalami karena kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Polsek Sawan,� terang AKP Gede Sumarjaya. (diana/ub)





