UPDATEBALI.com, BULELENG – Setelah lama diperiksa secara intensif oleh penyidik, kini kembali ditetapkan satu tersangka lagi atas dugaan kasus pembakaran rumah milik penggarap tanah bernama Sah Rudin (26) asal Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang terjadi pada Kamis (9/6/2022) yang lalu.
Kini Satreskrim Polres Buleleng, menetapkan satu tersangka lagi berinisial Wayan B (21) yang diduga ikut terkait dalam kasus pembakaran rumah di Julah, pada (21/6/2022). Sehingga kini sudah ada tujuh pelaku yang sudah diamankan di Polres Buleleng dalam kasus itu, usai sebelumnya enam tersangka ditetapkan yakni KS (43), KS (33), INYK (71), IWS (31), Nyoman S (38) dan Wayan J (57) yang lebih dulu ditetapkan sekaligus ditahan di Polres Buleleng.
“Jadi sampai saat ini sudah ada 7 pelaku yang sudah diamankan di Polres Buleleng dalam kasus itu yang terakhir ada Wayan B (21) yang ditetapkan sebagai tersangka pada (21/6/2022),” papar Kasi Humas Polres Buleleng saat dikonfirmasi pada Senin (27/6/2022).
Namun, AKP Gede Sumarjaya mengatakan dari ketujuh tersangka itu, pihaknya masih belum menemukan aktor utama dari pengerusakan dan pembakaran rumah milik penggarap tanah ini. Masih belum ditemukan siapa yang menjadi tersangka utama atau dalang dari perusakan dan pembakaran rumah diatas tanah yang masih berstatus sengketa itu. Karena dari hasil keterangan tersangka dan saksi masih belum ada yang mengarah ke aktor utama dari kasus itu, namun apa yang dikatakan mereka nanti bisa sebagai petunjuk lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini.
“Dari keterangan tersangka belum ada mengarah namun apa yang dikatakan mereka nanti bisa sebagai petunjuk lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini,” ungkapnya.
Kini akibat dari perbuatannya itu Wayan B ikut dikenakan pasal 170 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Disamping itu, saat ditanya soal pemberian status wajib lapor terhadap Kelian Adat Desa Julah dan Bendahara Adat Desa Julah. AKP Gede Sumarjaya mengatakan alasannya yakni penyidik masih memerlukan sejumlah keterangan dari keduanya.
“Posisi keduanya masih terus dimintai keterangan oleh penyidik untuk pengembangan kasus ini,” papar AKP Gede Sumarjaya. (diana/ub)





