spot_img
spot_img
BerandaBaliOknum Tukang Parkir Diciduk, Kedapatan Membawa Paket SS

Oknum Tukang Parkir Diciduk, Kedapatan Membawa Paket SS

UPDATEBALI.com, BANGLI – Pria yang berprofesi sebagai tukang parkir di pasar Klungkung ini, diamankan dengan barang bukti satu paket SS seberat 0,23 gram bruto dipinggir Jln. Tirta Mengening, Kelurahan Bebalang, Bangli. Sat Resnarkoba Polres Bangli kembali berhasil menggungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabhu-sabhu (SS). Tersangka bernama A.A. Gede Agung Ariawan alias Tapak, 27 tahun, beralamat di Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung.

Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira saat dikonfirmasi Kamis (23/06/2022) membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Penangkapan tersangka terjadi pada Senin 20 Juni 2022, sekitar pukul 14.00 wita. Adapun barang bukti yang diamankan, satu plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,23 gram bruto atau 0,17 gram netto, satu potong plaster bening, satu potong pipet plastik warna bening, hp dan sepeda motor merk yamaha Type 2DP-R A/T warna hitam dengan No. Pol. DK 4636 NA beserta surat-suratnya.

Baca Juga:  VW Boyong Kembali Microbus, namun Bertenaga Listrik

“Modus tersangka memiliki, menguasai Narkotika jenis sabhu dengan cara menyimpannya di bagasi depan sebelah kiri sepeda motor yang digunakan oleh tersangka,” ungkap AKP. Dharma Sudhira.

Dijelaskan, kronologis pengungkapan tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangli diperoleh informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya, Team Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Bangli Iptu. I Nengah Sukania, saat melakukan penyelidikan melihat seseorang dengan gerak gerik yg mencurigakan di seputar jalan Tirta Megening, Bebalang, Bangli.

“Saat dilakukan introgasi dan penggeledahan badan dan barang-barang yang dibawa disaksikan oleh dua orang saksi umum, personil menemukan satu potong pipet plastik warna kuning yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan di Bagasi depan sebelah kiri sepeda motor merk Yamaha DK 4636 NA yang digunakan tersangka,” beber AKP. Dharma Sudhira.

Baca Juga:  Menko Airlanga Dorong Optimalisasi Pertumbuhan Industri Kreatif

Setelah diinterogasi lebih lanjut, kata dia, ternyata tersangka tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan membenarkan barang tersebut adalah Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut. Lanjut disampaikan, dari keterangan tersangka, belum pernah dihukum.

“Tersangka ke Bangli membawa sabhu yang dibeli di daerah Batubulan Gianyar yang rencananya mau akan diberikan kepada seseorang berinial SL dan juga nantinya akan di ajak menggunkan secara bersama-sama,” jelasnya.

Tersangka juga mengaku mengenal SL sekitar 1 minggu yang lalu di Facebook kemudian percakapan melalui messenger dan berlanjut ke Whatsapp Tersangka juga mengaku sudah pernah bertemu dua kali dengan SL dipinggir jalan Jln. Tirta Mengening, namun tidak mengetahui asal yang bersangkutan.

Baca Juga:  KPU Tabanan Gelar Debat Publik Pertama Pilkada 2024, Angkat Tema Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Tersangka yang juga pemakai sejak tahun 2019 juga mengakui membeli sabhu tersebut dari seseorang dengan harga Rp. 500.000,

“Tersangka yang memesankan sabhu kepada seseorang yang mengaku bernama PS melalui Whatsapp di Batubulan Gianyar. Namun yang membayarnya SL seharga Rp 450.000,- dengan cara ditransfer. Kemudian setekah di bayar oleh SL, tersangka mengambilkan sabhunya itu, lalu dibawa ke Bangli untuk diserahkan kepada SL,” beber AKP. Dharma Sudhira.

Sejauh ini, tersangka juga mengaku belum pernah menggunakan/makai sabhu bersama SL. Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 12 tahun. (put/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments