UPDATEBALI.com, BULELENG – Polres Buleleng menetapkan dua tersangka baru lagi terkait kasus pembakaran rumah di desa Julah Kecamatan Tejakula. Dua tersangka itu adalah I Nyoman S (38) dan Wayan J, (57), yang ditetapkan sejak Minggu (12/6/2022).
Saat dikonfirmasi AKP Sumarjaya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga keterangan dari empat orang tersangka yang sebelumnya sudah melakukan Penahanan di Rutan Polres Buleleng, pada Senin (20/6/2022).
“Hasil pengembangan dari tim penyidik kembali menetapkan dua orang yakni I Nyoman S dan Wayan J sebagai tersangka didukung dengan sejumlah barang bukti serta serta keterangan para saksi,” ucap AKP Sumarjaya.
Hal itu didukung dengan adanya barang bukti yang disita dan diamankan di TKP, penyidik kembali menetapkan 2 terduga pelaku lainnya, serta langsung diamankan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Buleleng.
“Keduanya sementara ditahan untuk 20 hari kedepan, kami juga masih melakukan proses pengembangan penyidikan terhadap kasus ini,” ungkapnya.
Disamping itu Sat Reskrim Polres Buleleng bersana Mapolsek Tejakula masih terus melakukan proses pengembangan kasus pembakaran rumah yang terjadi pada Kamis (9/6/2022) yang lalu.
Sekedar informasi, kini sudah ada enam orang tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian terkait kasus pembakaran rumah penggarap tanah di Banjar Dinas Batu Gambir Desa Julah Kecamatan Tejakula. Empat tersangka lainnya yaitu KS (43), KS (33), INYK (71), dan IWS (31) sudah lebih dulu ditahan di Mapolres Buleleng. (diana/ub)