Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalPolres Lebak Ringkus Lima Pencuri 50 Ekor Kambing

Polres Lebak Ringkus Lima Pencuri 50 Ekor Kambing

UPDATEBALI.com, Lebak, -Polisi meringkus lima pencuri 50 ekor kambing di Cilograng, Kabupaten Lebak, kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Sabtu (18/6/2022).

Selama ini, kata Kapolres Lebak, pelaku pencurian ternak kambing di Kecamatan Cilograng sangat meresahkan masyarakat sebab hampir setiap hari warga kehilangan ternak kambing.

Ia menyebutkan kelima pelaku itu berinisial EU (43), OH (25), CG (20), RD (19), dan SS (50). Komplotan ini ditangkap petugas setelah warga Desa Lebak Tipar melapor ke Polsek Cilograng.

Baca Juga:  Polri Nyatakan Penyidikan Perkara tersangka Doni Salmanan Selesai

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah melakukan aksi pencurian di sembilan lokasi berbeda dengan total 50 ekor kambing. Dari hasil pengembangan penyidikan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka sebagai penadah.

Kepolisian setempat juga menyita barang bukti berupa mobil Toyota Cayla, satu senjata tajam jenis golok, tali rapia, dan terpal.

“Semua barang milik pelaku itu diamankan sebagai barang bukti kejahatan pencurian ternak milik masyarakat,” katanya menjelaskan.

Baca Juga:  Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Doni Salmanan

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana termaktub dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (ub/Antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments