Senin, Maret 10, 2025
BerandaBisnis & EkonomiAnggota DPR Soroti KAI Pimpin Konsorsium Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Anggota DPR Soroti KAI Pimpin Konsorsium Kereta Cepat Jakarta-Bandung

UPDATEBALI.com, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat menyoroti perihal PT Kereta Api (KAI) yang ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sesuai Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang terbit pada 6 Oktober 2021.

Toriq Hidayat dalam rilis di Jakarta, Selasa, mempertanyakan penunjukan KAI pimpin konsorsium saat proyek bermasalah.

“Saya tidak Ingin proyek kereta cepat ini malah menjadi sumber masalah yang bisa membuat aset milik PT KAI berpotensi tergadaikan,” katanya.

Ia juga tidak menginginkan adanya potensi kebangkrutan yang bisa timbul akibat dampak pembengkakan anggaran akibat kebutuhan investasi proyek tersebut

Baca Juga:  Komisi VI DPR R ajak pemangku kepentingan selamatkan Garuda Indonesia

Menurut Toriq, mega proyek kereta cepat tersebut sebelumnya mengalami pembengkakan kebutuhan investasi sebesar Rp27,17 triliun menjadi Rp113,9 triliun hingga penundaan pengerjaannya.

“Saat Wijaya Karya menjadi pemegang saham terbesar, terjadi pembengkakan nilai investasi. Hal ini menyebabkan perubahan komposisi saham ini tidak diperhitungkan dalam feasibility study,” katanya.

Ia menyebutkan pembangunan proyek kereta cepat belum prioritas sehingga pemerintah harus bisa menunda proyek-proyek yang tidak perlu.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Baca Juga:  Penataan Tol Bali Mandara Hampir rampung Siap Sambut delegasi G20

Dalam Perpres yang ditetapkan Presiden tanggal 6 Oktober 2021 tersebut, Presiden menunjuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk memimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Sebagaimana salinan Perpres yang dikutip di Jakarta, Senin (11/10), Komite yang dipimpin Luhut beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Perhubungan.

Baca Juga:  Sopir Mengantuk Sebabkan Kecelakaan Mobil Vanessa Angel

Berdasarkan penjelasan Pasal 1 dalam Perpres tersebut, dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, pemerintah menugaskan kepada konsorsium BUMN yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan beranggotakan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.

Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan.

Perpres tersebut mengatur tugas Menko Luhut mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. (updatebali/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments