Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliBadungKejari Badung Musnahkan BB Narkotika Berjenis Pohon Ganja

Kejari Badung Musnahkan BB Narkotika Berjenis Pohon Ganja

UPDATEBALI.com, Badung – Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Pohon Ganja dalam perkara atas nama terdakwa Basroni Rais oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kantor Kejaksaan Negeri Badung pada Rabu(20/4/2022).

Fajar Said, S.H, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum mengatakan, Perkara bermula dari laporan dan informasi masyarakat tentang Penyalahgunaan Narkotika, pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 pukul 10.50 wita.

Baca Juga:  BNPB: 230 Rumah Rusak Berat Pascagempa di Laut Flores

Anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap Tersangka bernama Basroni Rais yang beralamatkan Jln. Ahmad Yani Selatan No. 21, Br. Wanasari, Ds. Dauh Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar.

“Pada saat melakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis Shabu, 1(satu) buah alat hisap Sabu, 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika diduga jenis ganja, 1 (satu) toples plastic kecil berisi Narkotika diduga jenis Ganja, 1 (buah) timbangan digital, 1 (satu) bungkus pipet plastic bening garis kuning putih, 1 (satu) bendel plastik klip yang ditunjukan oleh tersangka,” kata Fajar Said.

Baca Juga:  Pria Asal Sawan Tertangkap Tangan Gelar Judi Ceki Dirumahnya

Selain itu Saat petugas melakukan penggeledahan kembali diseputaran rumah pelaku ditemukan 2 (dua) pohon Narkotika jenis Ganja yang ada di halaman depan rumah tersangka.

Tersangka diancam sebagaimana dimaksud dengan Pasal 114 ayat(1) atau Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.(ub)

Baca Juga:  Pemprov Bali akan Pindahkan Pasien Covid-19 yang Isoman

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments