spot_img
spot_img
BerandaKesraPermendikbudristek PPKS atasi Kasus Kekerasan Seksual di Kampus

Permendikbudristek PPKS atasi Kasus Kekerasan Seksual di Kampus

UPDATEBALI.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) hadir sebagai solusi kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus.

“Kita (pemerintah) bersyukur, berdasarkan info yang termuat pada website kepaniteraan MA yang kami terima, bahwa MA telah menolak permohonan hak uji materill (judicial review) terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Saat ini kami menunggu relaas putusan dimaksud dari MA,� ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (18/4).

Baca Juga:  Nelayan Indonesia Memenuhi Standar Keberlanjutan Global

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan uji materiil atau Judicial Review (JR) terhadap Permendikbudristek PPKS. Permendikbudristek itu merupakan upaya pencegahan kekerasan seksual dan upaya penguatan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban.

Hadirnya terobosan peraturan itu juga dimaksudkan agar terwujud lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.

Irjen Kemendikbudristek juga menyampaikan apresiasi kepada sivitas akademika se-Indonesia, berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah mendukung lahirnya peraturan menteri tersebut dan mengawal proses uji materi itu.

Baca Juga:  Puri Kauhan Ubud Bali ajak Tiga Universitas Seminarkan Pemuliaan Air

“Lahirnya Permendikbudristek ini adalah momentum untuk menyatukan langkah kita untuk melindungi warga pendidikan tinggi dari ancaman kekerasan seksual yang merusak masa depan. Saya mewakili Kemendikbudristek menyampaikan banyak terima kasih kepada sivitas akademika se-Indonesia serta berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah mendukung melalui gerakan maupun amicus curiae agar Permendikbudristek PPKS tidak dibatalkan,� kata Chatarina.

Baca Juga:  Jamaah Calon Haji Embarkasi Balikpapan Mulai Terbang pada 22 Juni

Sebelumnya, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengajukan gugatan berupa JR kepada MA pada Rabu (2/3/2022), dengan Nomor Perkara 34 P/HUM/2022. Dalam gugatannya, LKAAM meminta MA untuk meninjau kembali penerbitan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Pendidikan Tinggi.

Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada tahun 2022, menyebutkan sebanyak 92 persen responden yang mengetahui tentang Permendikbudristek PPKS mendukung keberadaan peraturan tersebut. (ub/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments