Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliPolresta Denpasar Kejar Dua DPO Kasus Menikah Tanpa Izin

Polresta Denpasar Kejar Dua DPO Kasus Menikah Tanpa Izin

UPDATEBALI.com, Denpasar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar,  melakukan pengejaran terhadap tersangka kasus nikah tanpa izin atau kawin halangan berinisial FST alias ER dan HL yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta tersebut.

“Iya, keduanya sudah jadi tersangka dan DPO. Penetapan masuk DPO, sekitar dua minggu lalu kami terbitkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan pasangan suami istri berinisial FST alias ER dan HL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan nikah tanpa izin atau kawin halangan. Keduanya masuk dalam pengejaran sebagai DPO.

Baca Juga:  Tiga belas Narapidana Tewas dalam Kerusuhan di Penjara Ekuador

Penerbitan DPO ini dilakukan karena penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap pasangan itu dua kali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka namun tidak datang.

“Karena sudah dua kali kami panggil tidak datang. Berkasnya sudah siap, sekarang tinggal pemeriksaan tersangka lalu dikirim ke kejaksaan. Kami buat surat panggilan dua kali tapi tidak datang, sehingga diterbitkan DPO ini,” katanya.

Baca Juga:  Pawai Ogoh-ogoh Rangkaian Nyepi 2022 Tidak Dilaksanakan

Kasus ini berawal dari laporan FL ke Polresta Denpasar atas tuduhan menikah tanpa izin lantaran status mereka masih sebagai suami istri sah dalam Pasal 279 KUHP.

Adapun status FL dengan suaminya HL masih sah dan belum ada putusan cerai. Sidang proses perceraiannya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kuasa hukum FL, Lodewyk Siahaan mengatakan tersangka HL diduga telah melangsungkan perkawinan mewah dengan FST alias ER bertempat di salah satu hotel berbintang di kawasan Nusa Dua, Minggu 28 Maret 2021.

Baca Juga:  Pelaksanaan Pilkel Serentak di Kabupaten Badung Berjalan Kondusif

“Kami harap informasi DPO tersebut bisa disebarluaskan khususnya Kedutaan Besar di Singapura, serta Pemprov DKI Jakarta yang mana rumah dan kantor tersangka berada di kawasan Jakarta Barat dan kantor pabrik tersangka di Kabupaten Bandung, Jawa Barat,” kata Lodewyk Siahaan. (ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments