UPDATEBALI.com, Jembrana – Residivis Gilang Andrianto, kasus pencurian kembali divonis penjara selama 2 tahun. Putusan tersebut merupakan yang kedua dalam dua bulan terakhir terhadap Gilang yang sempat kabur dari rutan polres Jembrana beberapa waktu lalu.
Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan, jaksa penuntut umum sudah menerima putusan tersebut. Begitu pula dengan terdakwa.
Dalam putusan yang diketok palu ketua majelis hakim Ni Kadek Kusuma Wardani, terdakwa terbukti melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-3, dan ke-5 KUHP. Sehingga, terdakwa divonis pidana penjara selama 2 tahun. Putusan tersebut sama persis dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
“Kami terima putusan, karena sesuai dengan tuntutan,” ujar Kasipidum Kejari Jembrana. Selasa (29/3/2022)
Putusan pidana penjara terhadap Gilang, perkara pencurian motor yang dilakukan terdakwa, dilakukan setelah kabur dari rutan Polres Jembrana bersama dua tahanan lain Fendi Saputra dan Ahmad Rozianto. Saat kabur, Gilang sempat mencuri motor untuk dibawa kabur.
Motor yang dicuri dari salah satu warga Kelurahan Pendem tersebut, digunakan untuk kabur dari kejaran polisi ke wilayah Denpasar, Tabanan dan Klungkung.
Sebelumnya, Gilang Andrianto divonis dengan pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5, KUHP junto pasal 65 ayat 1, sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun pada Kamis 17 Februari lalu. Vonis tersebut atas kasus pencurian di tiga tempat kejadian berbeda di wilayah hukum Polres Jembrana. Sehingga, total harus menjalani pidana penjara selama lima tahun atas dua perkara pencurian yang dilakukan. (nal/ub)




