
UPDATEBALI.com, PARIS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia memaparkan perkembangan reformasi sektor perasuransian dan dana pensiun dalam forum Accession Review yang digelar oleh Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD di Paris, Prancis, pada 2–5 November 2026.
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). WPIP sendiri merupakan satu dari empat Working Parties di bawah Committee on Financial Markets (CMF) OECD.
Delegasi Indonesia terdiri atas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono; Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono; Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Prancis, Andorra, dan Monako sekaligus Delegasi Tetap RI untuk UNESCO Mohamad Oemar; serta Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan Yani Farida Aryani.
Kehadiran Duta Besar RI dalam forum tersebut turut menunjukkan komitmen Indonesia untuk mendukung proses aksesi OECD melalui partisipasi aktif berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Dalam pertemuan pada Selasa (3/11), Ogi Prastomiyono memaparkan kemajuan reformasi regulasi dan pengawasan sektor asuransi serta dana pensiun. Pembahasan juga mencakup langkah-langkah untuk mengoptimalkan potensi pertumbuhan industri, memperluas akses perlindungan masyarakat, dan menyelaraskan kerangka regulasi nasional dengan instrumen hukum OECD.
“Proses aksesi OECD menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi sektor keuangan sekaligus mengoptimalkan potensi pertumbuhannya. Melalui reformasi pengaturan dan pengawasan, OJK ingin membangun industri asuransi dan dana pensiun yang semakin tangguh, mampu menjangkau masyarakat lebih luas, serta memberikan manfaat perlindungan yang lebih optimal dan berkelanjutan,” kata Ogi.
Dalam pembahasan mengenai industri perasuransian, Indonesia menyampaikan bahwa total aset asuransi komersial meningkat dari sekitar Rp699,7 triliun pada 2017 menjadi Rp981,1 triliun pada 2025. Angka tersebut mencerminkan pertumbuhan rata-rata sekitar 4,3 persen per tahun.
Meski demikian, penetrasi asuransi komersial masih berada di kisaran 1,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Kondisi ini menunjukkan masih besarnya potensi pasar asuransi nasional yang dapat dikembangkan.
Untuk memaksimalkan peluang tersebut, OJK mendorong peningkatan kapasitas industri dalam menghadirkan produk dan layanan sesuai kebutuhan masyarakat. Perluasan jangkauan melalui digitalisasi serta peningkatan kepercayaan masyarakat juga menjadi perhatian, dengan dukungan industri yang sehat, tangguh, dan memiliki kemampuan pengelolaan risiko yang memadai.
OJK turut mendorong penguatan ketahanan setiap perusahaan melalui peningkatan kualitas tata kelola, manajemen risiko, serta pengelolaan aset dan kewajiban atau asset-liability management.
Reformasi prudensial dilakukan melalui peningkatan persyaratan ekuitas minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028, penerapan PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17 sejak 2025, serta penyempurnaan kerangka RBC agar lebih sensitif terhadap risiko yang direncanakan mulai berlaku pada 2027.
Langkah tersebut juga disertai penguatan pengawasan berbasis risiko, termasuk pemantauan secara berkelanjutan dan tindakan pengawasan dini (early intervention) terhadap perusahaan yang menghadapi permasalahan.
Sejalan dengan upaya tersebut, Dicky Kartikoyono menyampaikan bahwa OJK terus memperkuat pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct) dan pelindungan konsumen. Pengawasan mencakup pemasaran produk, penyelesaian klaim dan pengaduan, hingga perilaku serta pemasaran agen asuransi.
Upaya tersebut didukung oleh layanan Kontak OJK 157, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
“Pelindungan konsumen tidak cukup hanya diukur dari kepatuhan terhadap ketentuan atau jumlah pengaduan yang ditangani. Yang lebih penting adalah perbaikan perilaku pelaku usaha, penyelesaian klaim yang adil dan tepat waktu, serta mekanisme penyelesaian masalah yang efektif. Karena itu, OJK terus memperkuat pengawasan yang lebih proaktif dan berbasis risiko,” kata Dicky.
Pada sektor dana pensiun, Indonesia menyoroti perlunya membangun sistem pensiun yang inklusif, memadai, dan berkelanjutan. Saat ini, cakupan kewajiban kepesertaan program pensiun baru mencapai sekitar 37 persen pekerja. Sementara itu, peserta aktif program wajib setara dengan sekitar 17 persen dari total angkatan kerja.
Angka tersebut memperlihatkan masih terbukanya peluang untuk memperluas kepesertaan, terutama bagi pekerja sektor informal yang belum terjangkau sistem pensiun formal.
Sesuai amanat UU P2SK, Pemerintah tengah mempersiapkan harmonisasi sistem pensiun nasional agar program pensiun wajib dan sukarela dapat saling melengkapi. Reformasi ini diarahkan untuk memperluas akses dan kepesertaan, meningkatkan kecukupan manfaat, serta memperkuat pembayaran manfaat secara berkala guna menjaga kesinambungan pendapatan masyarakat saat memasuki masa pensiun.
Perluasan kepesertaan tersebut juga harus mempertimbangkan karakteristik dan kemampuan kontribusi dari berbagai kelompok pekerja.
“Harmonisasi sistem pensiun merupakan langkah penting untuk memastikan berbagai program dapat saling melengkapi, memperluas cakupan kepesertaan, dan meningkatkan kecukupan manfaat bagi masyarakat. Reformasi ini perlu dilaksanakan secara bertahap dan terkoordinasi, dengan tetap memperhatikan kemampuan pekerja dan pemberi kerja serta perlindungan atas hak-hak peserta,” kata Yani Farida Aryani.
OJK mendukung arah kebijakan Pemerintah sesuai kewenangannya, terutama melalui penguatan dana pensiun sukarela yang dikelola oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Dalam aspek investasi, OJK tengah meninjau sejumlah ketentuan dan menyiapkan penyesuaian regulasi untuk memperluas ruang diversifikasi portofolio dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
OJK juga mendorong penguatan asset-liability management, pengembangan strategi investasi berdasarkan siklus hidup peserta (lifecycle investment), serta peningkatan tata kelola dana pensiun. Langkah-langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan investasi, memperkuat kapasitas industri, dan menjaga keberlanjutan manfaat pensiun bagi peserta.
“Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri dana pensiun, terutama dengan masih banyaknya pekerja informal yang belum memiliki perlindungan hari tua yang memadai. Tantangan kita adalah bagaimana membuka potensi tersebut melalui perluasan akses, pengembangan produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat, serta penguatan pengelolaan investasi dan tata kelola dana pensiun. Dengan demikian, pertumbuhan industri dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan peserta pada masa pensiun,” kata Ogi.
Dalam forum Accession Review WPIP, delegasi negara-negara anggota OECD memberikan perhatian terhadap upaya Indonesia dalam mengembangkan industri asuransi, memperkuat ketahanan dan tata kelola perusahaan, serta memperluas cakupan dan meningkatkan kecukupan manfaat pensiun, khususnya bagi kelompok pekerja yang belum terjangkau.
Pembahasan juga meliputi strategi pengembangan investasi dana pensiun serta perkembangan penyelarasan kerangka regulasi nasional dengan instrumen hukum OECD.
OJK bersama Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait akan terus meningkatkan koordinasi untuk menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut. Masukan dari OECD akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan dan pengawasan secara berkelanjutan, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan sektor keuangan nasional.
Melalui reformasi yang berkesinambungan, Indonesia berkomitmen membangun industri asuransi dan dana pensiun yang lebih tangguh, inklusif, dan berdaya saing.
Upaya ini sekaligus diharapkan dapat mengoptimalkan potensi pertumbuhan sektor keuangan dan memperluas manfaatnya bagi masyarakat.(yud/updatebali)


