
UPDATEBALI.com, SURABAYA – Perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik menjadi salah satu isu penting di tengah perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan pemanfaatan konten oleh platform digital.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta dinilai perlu memperjelas hak ekonomi perusahaan pers, menjamin kompensasi yang layak bagi jurnalis sebagai pencipta, serta mengatur batas pemanfaatan karya jurnalistik oleh sistem AI.
Isu tersebut mengemuka dalam Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 Sesi Panel 4 bertajuk “Karya Jurnalistik Bakal Punya Hak Cipta: Peluang atau Tantangan?” yang dimoderatori Pemimpin Redaksi Tribun Jatim, Tri Mulyono.
Diskusi menghadirkan Analis Hukum Pertama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Luqman Hakim, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika, Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong, serta CEO dan Produser Basbeth Bercerita sekaligus Komisaris Matta Cinema Lyza Anggraheni.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menyoroti pentingnya perlindungan hak ekonomi bagi karya jurnalistik untuk menjaga keberlanjutan industri media. Menurutnya, proses jurnalistik membutuhkan investasi yang tidak sedikit dan biaya yang terus berulang.
“Kerja jurnalistik membutuhkan investasi dan biaya yang terus berulang. Karena itu, pendapatan dari lisensi pemanfaatan konten dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan bagi media untuk melanjutkan kerja peliputan,” ujar Wahyu.
Ia menilai RUU Hak Cipta perlu memberikan kepastian mengenai perlindungan karya jurnalistik sekaligus membangun ekosistem pemanfaatan konten yang lebih adil di era AI. Aturan baru juga dinilai perlu memperjelas batas perlindungan, pemanfaatan, serta mekanisme perizinan atas karya jurnalistik.
Wahyu juga mengusulkan pembentukan lembaga pengelolaan lisensi kolektif yang dapat mewakili media dalam bernegosiasi dengan platform digital sekaligus mendistribusikan pendapatan berdasarkan penggunaan konten. Menurutnya, mekanisme bersama tersebut penting, terutama bagi media lokal yang memiliki keterbatasan sumber daya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pengelolaan kolektif harus didukung mandat anggota yang sah, data penggunaan konten yang akurat, serta mekanisme pembagian pendapatan yang transparan. Keanggotaan dalam asosiasi media, kata dia, tidak otomatis memberikan kewenangan mengelola hak ekonomi seluruh anggotanya.
Sementara itu, Analis Hukum Pertama DJKI, Luqman Hakim, menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi. Hak moral berkaitan dengan atribusi dan reputasi pencipta, sedangkan hak ekonomi memberikan kewenangan untuk memanfaatkan karya secara komersial dan mendistribusikannya.
“Penerbitan sebuah karya tidak serta-merta berarti seluruh hak ekonominya beralih kepada perusahaan pers. Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta perlu diperhatikan dalam memahami status ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan,” jelas Luqman.
Ia juga mengingatkan pentingnya memahami batas penggunaan karya jurnalistik. Menurutnya, pencantuman sumber tidak otomatis menjadi izin untuk menyalin artikel secara utuh ataupun memanfaatkannya untuk kepentingan komersial. Tujuan penggunaan, proporsi, konteks, serta dampak ekonominya tetap harus menjadi pertimbangan.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menilai perlindungan hak ekonomi perusahaan pers harus diimbangi dengan jaminan kompensasi yang layak bagi wartawan dan kreator yang menghasilkan karya jurnalistik.
“Pengaturan mengenai hak jurnalis sebagai pencipta perlu diperjelas, tidak hanya bergantung pada kontrak kerja antara wartawan dan perusahaan media,” tegas Mustafa.
Ia juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai status karya yang dibuat dengan bantuan AI. Menurutnya, kontribusi intelektual manusia harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan apakah suatu karya berhak memperoleh perlindungan hak cipta.
“Penggunaan AI sebagai alat bantu tidak semestinya secara otomatis menghilangkan status penciptaan oleh manusia, sementara karya yang sepenuhnya dihasilkan AI membutuhkan pengaturan yang lebih tegas,” tambahnya.
Dalam usulan revisi regulasi, Mustafa mendorong agar penyedia layanan AI turut masuk dalam cakupan pengaturan platform digital. Ia juga menilai batas penggunaan wajar perlu diperjelas, khususnya terhadap pemanfaatan konten secara sistematis, berskala besar, dan komersial yang berpotensi menggantikan akses pembaca ke sumber berita asli.
Selain itu, bentuk pemanfaatan seperti peringkasan otomatis, rekomendasi algoritmik, pembelajaran mesin, hingga penggunaan konten dalam sistem AI dinilai perlu diatur secara eksplisit dalam ketentuan mengenai hak ekonomi. Transparansi platform atas penggunaan konten jurnalistik juga dinilai penting agar penghitungan dan pembagian kompensasi dapat dilakukan secara adil.
Di sisi lain, CEO dan Produser Basbeth Bercerita sekaligus Komisaris Matta Cinema, Lyza Anggraheni, memandang karya jurnalistik memiliki nilai strategis bagi industri kreatif, khususnya perfilman.
“Data dan laporan jurnalistik dapat menjadi sumber penting dalam pengembangan cerita film. Laporan berita tidak hanya menyajikan informasi, tetapi juga menawarkan perspektif dan bahan yang dapat membantu proses kreatif dalam produksi film,” ujar Lyza.
Menurutnya, karya jurnalistik memiliki nilai yang melampaui fungsi penyampaian informasi. Konten berita juga menjadi sumber pengetahuan dan inspirasi bagi industri kreatif sehingga pemanfaatannya perlu tetap menghormati hak pencipta dan batas penggunaan karya.(yud/updatebali)


