Buruh Usulkan UMP Bali 2027 Rp5,2 Juta, Gubernur Koster Masih Kaji Formula Kenaikan

0
2
Buruh Usulkan UMP Bali 2027 Rp5,2 Juta, Gubernur Koster Masih Kaji Formula Kenaikan
Buruh Usulkan UMP Bali 2027 Rp5,2 Juta, Gubernur Koster Masih Kaji Formula Kenaikan. Sumber Foto : Humas Pemprov Bali / Updatebali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menerima aspirasi perwakilan peserta Aksi Kamisan yang terdiri atas unsur serikat pekerja, buruh, dan mahasiswa terkait usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2027.

Dalam pertemuan di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu, 21 Oktober 2026, para pekerja mengusulkan UMP Bali naik menjadi Rp5,2 juta.

Koordinator Aksi, Excel, bersama Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, menyampaikan bahwa usulan tersebut didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat Bali. Mereka menilai terdapat kesenjangan sekitar Rp2 juta antara upah minimum saat ini yang berada di kisaran Rp3,2 juta dan kebutuhan hidup pekerja.

Perwakilan pekerja juga meminta pemerintah mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta perkembangan regulasi ketenagakerjaan terbaru.

Menurut mereka, kenaikan UMP perlu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Bali yang disebut mendekati 6 persen, realisasi investasi, serta tingginya biaya hidup di daerah tujuan pariwisata internasional tersebut.

Baca Juga:  Pj Sekda Denpasar Hadiri Pelantikan APTISI Bali, Tekankan Sinergi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

Mereka turut menyoroti kontribusi pekerja dalam mendukung perekonomian sekaligus menjaga adat istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali yang menjadi daya tarik pariwisata.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wayan Koster menyatakan sependapat bahwa pekerja perlu memperoleh penghasilan yang lebih layak. Namun, ia menegaskan penetapan UMP harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami sedang melakukan kajian untuk mendapatkan formulasi terbaik,” demikian inti penjelasan Koster kepada perwakilan pekerja.

Ia meminta para peserta aksi bersabar selama proses pengkajian berlangsung.

Koster mengatakan telah mempelajari berbagai aspek kebijakan pengupahan sejak isu kenaikan UMP mencuat. Sebagai langkah konkret, ia menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali untuk mengkaji besaran UMP Bali tahun 2027.

Pemerintah juga membahas persoalan tersebut melalui Dewan Pengupahan Provinsi Bali dengan mempertimbangkan masukan serikat pekerja dan kondisi dunia usaha. Menurut Koster, kebijakan pengupahan harus mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan perusahaan.

Baca Juga:  Apresiasi Warga Seraya, Bantuan Wayan Koster Dinilai Membangun Desa

Setelah menerima perwakilan pekerja di ruang tamu Kantor Gubernur, Koster menemui peserta Aksi Kamisan yang berkumpul di depan kantor gubernur, kawasan Lapangan Puputan Margarana, Denpasar. Dalam dialog tersebut, ia kembali menjelaskan perkembangan kajian UMP Bali 2027.

Koster mengungkapkan, simulasi penghitungan menggunakan formula pengupahan yang berlaku menunjukkan potensi kenaikan sekitar Rp200.000. Dengan perhitungan tersebut, UMP Bali tahun 2027 diperkirakan berada di kisaran Rp3,4 juta.

Meski demikian, ia menilai hasil simulasi tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut karena dinilai belum menjawab sepenuhnya kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.

BRIDA Bali saat ini melakukan kajian menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan koefisien alfa sebesar 0,9. Hasil kajian diharapkan memberikan gambaran lebih menyeluruh mengenai kemungkinan penyesuaian upah dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Koster menyampaikan bahwa apabila hasil penghitungan masih menunjukkan kesenjangan cukup besar dengan kebutuhan hidup layak, pemerintah akan mengkaji kemungkinan besaran upah yang lebih mendekati kebutuhan tersebut, sepanjang dimungkinkan oleh regulasi.

Baca Juga:  Tumpek Krulut Penuh Cinta, Gubernur Koster Bagikan Tali Kasih dan Pesan Harmoni di Era Digital

Dalam dialog itu, angka Rp4,5 juta juga muncul sebagai salah satu usulan yang berada di antara hasil simulasi sekitar Rp3,4 juta dan usulan pekerja sebesar Rp5,2 juta. Namun, angka tersebut belum menjadi keputusan pemerintah.

Koster menegaskan, pembahasan kebijakan pengupahan tidak hanya mencakup UMP Bali, tetapi juga upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral, termasuk untuk sektor pariwisata.

Seluruh aspek tersebut akan dibahas dengan memperhatikan kebutuhan pekerja, kondisi perekonomian Bali, serta kemampuan dunia usaha.

Ia memastikan aspirasi yang disampaikan peserta Aksi Kamisan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pengupahan tahun 2027. Pemerintah Provinsi Bali, kata Koster, berupaya mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan perekonomian daerah.

Hingga pertemuan tersebut berlangsung, belum ada keputusan final mengenai besaran UMP Bali tahun 2027. Penetapannya masih menunggu hasil kajian dan proses sesuai mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (yud/updatebali)