Transparansi Pemerintahan Diuji, 10 Badan Publik Buleleng Ikuti Evaluasi Komisi Informasi Bali

0
4
Kominfosanti dan Kecamatan Buleleng mengikuti uji publik lanjutan Monev Keterbukaan Informasi 2026 dengan memaparkan komitmen dan inovasi dalam meningkatkan transparansi serta pelayanan informasi kepada masyarakat.
Kominfosanti dan Kecamatan Buleleng mengikuti uji publik lanjutan Monev Keterbukaan Informasi 2026 dengan memaparkan komitmen dan inovasi dalam meningkatkan transparansi serta pelayanan informasi kepada masyarakat. Sumber foto : Kominfosanti Buleleng/updatebali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Sebanyak sepuluh badan publik di Kabupaten Buleleng mengikuti tahapan lanjutan Uji Publik dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Kegiatan yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Bali ini berlangsung pada 19–27 Oktober 2026 di Kantor Komisi Informasi Bali, Denpasar. Tahapan tersebut bertujuan mendalami hasil evaluasi terkait komitmen, inovasi, serta manfaat keterbukaan informasi bagi masyarakat.

Pada hari pertama pelaksanaan uji publik, Kabupaten Buleleng diwakili Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng yang dipimpin Kepala Dinas Kominfosanti Made Suharta beserta jajaran, serta Kecamatan Buleleng yang dipimpin Camat Buleleng Putu Gopi Suparnaca.

Baca Juga:  Layanan Informasi Publik Bangli Dievaluasi, KI Bali Tekankan Transparansi hingga Tingkat Desa

Kedua instansi tersebut memaparkan penerapan keterbukaan informasi publik di lingkungan masing-masing, meliputi komitmen, inovasi, dan upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, menjelaskan bahwa uji publik merupakan tahapan lanjutan dari rangkaian Monev Keterbukaan Informasi Publik. Dalam proses ini, tim asesmen dari unsur eksternal melakukan pendalaman terhadap penerapan keterbukaan informasi di setiap badan publik melalui penilaian secara panel.

“Poin yang kami dalami adalah komitmen pelaksanaan keterbukaan informasi, inovasi, serta manfaat keterbukaan informasi yang dilaksanakan bagi masyarakat,” ujar Suardana.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, melainkan memastikan informasi publik dapat diakses dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Baca Juga:  Gubernur Bali Dialog dengan BEM Unud, Tegaskan Akselerasi Penanganan Sampah Jadi Prioritas Bersama

Seluruh sepuluh badan publik dari Kabupaten Buleleng yang menjadi peserta Monev telah memasuki tahapan uji publik. Pelaksanaannya dilakukan secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan Komisi Informasi Provinsi Bali.

Melalui proses penilaian ini, tim asesmen mendalami penerapan keterbukaan informasi di masing-masing badan publik, termasuk inovasi yang dikembangkan dalam memberikan pelayanan informasi. Komitmen pimpinan, kualitas layanan, dan manfaat keterbukaan informasi menjadi aspek penting dalam mendorong terwujudnya badan publik yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  Bunda Putri Koster Membuka Festival Karya Seni Disabilitas Bali 

Setelah seluruh tahapan uji publik rampung, Komisi Informasi Provinsi Bali akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan hasil Monev. Hasil tersebut kemudian dituangkan dalam surat keputusan dan menjadi dasar penganugerahan bagi badan publik yang memenuhi kriteria sebagai badan publik informatif.

Suardana berharap kegiatan Monev dapat mendorong badan publik untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Harapan kami, keterbukaan informasi benar-benar dilaksanakan sebagai bentuk komitmen badan publik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Tidak hanya melalui pemenuhan ketentuan, tetapi juga dengan menghadirkan inovasi dan layanan informasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.(adv/updatebali)