
UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng terus memperkuat landasan hukum daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Langkah tersebut ditandai dengan rapat pemaparan sejumlah rancangan produk hukum daerah yang dipimpin langsung Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra di Ruang Rapat Lobby Kantor Bupati Buleleng, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam rapat tersebut dipaparkan delapan rancangan produk hukum yang disiapkan untuk proses harmonisasi. Salah satu yang menjadi perhatian yakni Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi Singa Emas. Aturan ini disusun sebagai pedoman pemberian bantuan biaya kuliah bagi mahasiswa kurang mampu yang memiliki prestasi, baik di bidang akademik maupun non-akademik.
“Pendidikan adalah kunci memutus mata rantai kemiskinan. Saya ingin tidak ada anak Buleleng yang berprestasi gagal menyelesaikan kuliah hanya karena keterbatasan biaya,” ujar Bupati Sutjidra.
Rapat juga membahas perubahan ketentuan tambahan penghasilan ASN sebagai tindak lanjut rekomendasi Survei Penilaian Integritas KPK. Selain itu, turut dibahas Ranperbup tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024. Kedua rancangan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Pemerintahan yang bersih akan melahirkan pelayanan yang lebih baik. Pada akhirnya, masyarakatlah yang merasakan manfaatnya,” tegas Bupati.
Rancangan produk hukum lainnya meliputi perubahan Perbup tentang insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, perubahan Perbup tentang Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan, serta perubahan Perbup tentang organisasi Sekretariat Daerah sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Selain itu, turut dipaparkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2027 beserta Ranperbup tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2027. Kedua produk hukum tersebut merupakan regulasi rutin tahunan dan telah dikirim untuk harmonisasi ke Kementerian Hukum pada 25 September 2026.
“APBD adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Kami ingin memastikan APBD produktif yang diarahkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Buleleng,” kata Bupati.
Seluruh Ranperbup yang telah dipaparkan selanjutnya akan menjalani proses harmonisasi ke Kementerian Hukum. Salah satunya Ranperbup tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah yang telah menjalani harmonisasi pada 30 September 2026 dan selanjutnya akan mengajukan konsultasi teknis sebelum fasilitasi.
“Kami berharap seluruh proses berjalan lancar dan tertib agar regulasi ini segera dapat dilaksanakan. Semua ini kami lakukan demi Buleleng yang semakin sejahtera,” pungkas Bupati.
Pemkab Buleleng berkomitmen memastikan setiap regulasi disusun secara terarah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.(adv/updatebali)


