UPDATEBALI.com, BULELENG – Unit Reskrim Polsek Tejakula berhasil mengungkap kasus pencurian uang dari sebuah warung di Jalan Singaraja–Amlapura, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Seorang buruh bangunan berinisial G.A. (28) diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pencurian tersebut terjadi pada Kamis 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.30 Wita. Korban mendapat informasi dari seorang saksi bahwa warung miliknya telah dimasuki orang tidak dikenal.
Setelah datang dan memeriksa warung, korban mendapati uang yang sebelumnya disimpan di laci kasir hilang. Total uang yang raib mencapai sekitar Rp4,6 juta.
Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, setelah menerima laporan polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengandalkan sejumlah petunjuk di lokasi.
“Setelah menerima laporan, personel Polsek Tejakula melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti serta rekaman CCTV,” ujar Yohana, Jumat 2 Oktober 2026
Penyelidikan dilakukan Kapolsek Tejakula AKP GD Dharma Diatmika bersama Kanit Reskrim Ipda MD Arya Wira Yudana dan Tim Terkam Polsek Tejakula. Petugas kemudian memeriksa rekaman CCTV serta menelusuri sejumlah pekerja dari luar daerah yang berada di wilayah Tejakula.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada G.A., seorang buruh bangunan asal Bekasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, G.A. mengakui perbuatannya.
Dalam pengakuannya, pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 23.00 Wita. Pelaku berjalan kaki dari lokasi proyek menuju warung makan DKRIUK. Setibanya di lokasi, ia mencongkel gembok rolling door menggunakan obeng.
Setelah berhasil masuk, pelaku menuju laci kasir dan terlebih dahulu mencabut kabel CCTV yang berada di sekitar tempat penyimpanan uang. Pelaku kemudian mengambil uang tunai Rp4,6 juta sebelum meninggalkan warung melalui pintu belakang.
Uang hasil pencurian tersebut kemudian digunakan untuk sejumlah keperluan. Salah satunya digunakan untuk top up saldo DANA sebesar Rp1,4 juta yang kemudian dipakai bermain judi slot. Sebagian uang lainnya dikirim kepada keluarga untuk membayar utang, sementara sisanya masih disimpan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel gembok, satu buah kunci gembok yang telah rusak serta uang tunai Rp935 ribu.
“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Tejakula untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Yohana.
Atas perbuatannya, G.A. disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Dna/Updatebali)



