Anak Telantar di Bali Dapat Dokumen Kependudukan, Gubernur Koster Siapkan Langkah Lanjutan

0
64
Sebanyak 30 anak telantar di Bali menerima KIA dan surat keterangan kependudukan sebagai langkah awal program pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak telantar.
Sebanyak 30 anak telantar di Bali menerima KIA dan surat keterangan kependudukan sebagai langkah awal program pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak telantar. Sumber foto : Humas Pemprov Bali/updatebali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri penyerahan dokumen kependudukan bagi 30 anak telantar dari seluruh Bali yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi Bali.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat, 18 September 2026.

Dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R. Narendra Jatna, Gubernur Bali Wayan Koster, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono.

Gubernur Koster tampak terharu saat berinteraksi dengan sejumlah anak penerima dokumen kependudukan. Dari keterangan para pendamping, ia mendapat informasi bahwa anak-anak tersebut menjadi telantar karena berbagai alasan, di antaranya dibuang oleh orang tua serta ditinggalkan ibu atau ayah mereka.

Dalam sambutannya, Koster menyampaikan terima kasih kepada JAMDATUN dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang telah menginisiasi program tersebut. Menurutnya, pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar merupakan kegiatan yang mulia dan luar biasa.

Untuk mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar di Bali, Koster akan mengakselerasi program tersebut bersama bupati dan wali kota se-Bali. Sebagai langkah awal, ia berencana menggelar rapat koordinasi dengan bupati dan wali kota dengan mengundang Kejaksaan Tinggi Bali serta Pengadilan Tinggi.

Baca Juga:  Gubernur Koster Dorong Kerja Sama Bali–Northern Territory, Kopi Arak Jadi Simbol Keakraban

Keterlibatan aparat penegak hukum dinilai diperlukan karena proses pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar membutuhkan dukungan berbagai pihak.

“Saya kira, tak ada alasan untuk menghambat program yang sangat mulia ini. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya kejaksaan, tapi seluruh penyelenggara negara,” ujarnya.

Sebagai tahap awal, Gubernur Koster juga akan melakukan pendataan berbasis desa dan desa adat terkait keberadaan sekitar 300 ribu anak yang belum terdokumentasi.

“Kita akan kejar dengan pendekatan berbasis desa dan desa adat supaya terjangkau semua. Lalu membuat database dan masuk sistem agar tertangani dengan baik,” imbuhnya.

Selain persoalan dokumen kependudukan, Koster turut memberi perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan anak telantar yang saat ini tinggal di panti asuhan maupun yayasan. Berdasarkan data Dinsos dan P3A, Bali memiliki 86 panti asuhan, dengan satu di antaranya milik Pemprov Bali, sedangkan lainnya berada di bawah naungan pemerintah kabupaten/kota serta yayasan atau pihak swasta.

Baca Juga:  TCI FPar Unud Tampilkan Paduan Suara di Hadapan Ibu Iriana Jokowi dan Tiongkok

“Lebih dari 2.600 anak ditangani di panti tersebut. Dalam rakor nanti juga akan kita bahas mengenai kepastian pemenuhan kebutuhan mereka, mulai dari makan, pakaian, kesehatan, dan pendidikan. Jangan sampai tertinggal,” ucapnya.

Ke depan, Gubernur Koster ingin seluruh kebutuhan anak-anak yang tinggal di panti dapat terpenuhi melalui anggaran pemerintah.

Sementara itu, JAMDATUN R. Narendra Jatna menjelaskan pentingnya dokumen kependudukan bagi anak-anak telantar. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi akses untuk mendapatkan berbagai kebutuhan, mulai dari pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, hingga melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Ini bukan sekadar dokumen, tetapi akses untuk berbagai hal, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, bahkan untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi,” katanya.

Ia menyambut baik program pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar yang diawali di Bali. Ia berharap langkah tersebut nantinya dapat diterapkan di daerah lain di Indonesia. Jika program ini berhasil, JAMDATUN akan menyusun pedoman agar gerakan serupa dapat diikuti oleh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem, BMKG Minta Masyarakat Bali Waspada Hujan Disertai Kilat pada 1-3 Mei

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono menyampaikan apresiasi atas komitmen berbagai pihak dalam mendukung pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar.

Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan perhatian serius karena UUD 1945 mengamanatkan bahwa anak telantar menjadi tanggung jawab negara.

“Setiap warga negara punya hak dan kedudukan yang sama di depan hukum. Juga berhak mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan layak,” urainya.

Dengan kolaborasi dan dukungan berbagai pihak, Setiawan menargetkan pemenuhan dokumen kependudukan bagi 300 ribu anak telantar di Bali dapat dituntaskan dalam beberapa bulan ke depan.

“Kegiatan hari ini bukan akhir, tapi momen awal dari segalanya. Bali menjadi percontohan dalam pemberian dokumen kependudukan bagi anak telantar. Jika berhasil, JAMDATUN akan menerbitkan pedoman yang akan diterapkan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.(yud/updatebali)