PWI Bali Tegaskan UKW Bukan Sekadar Sertifikat, Tapi Standar Profesional Wartawan

0
97
Wakil Ketua Bidang Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali, Arief Wibisono, saat menjadi pemateri dalam Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Bali 2026 di Gedung PWI Bali, Denpasar, Jumat 21 Agustus 2026.
Wakil Ketua Bidang Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali, Arief Wibisono, saat menjadi pemateri dalam Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Bali 2026 di Gedung PWI Bali, Denpasar, Jumat 21 Agustus 2026. Sumber foto: den/updatebali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan sekadar jalan untuk memperoleh sertifikat atau kartu kompetensi, melainkan tolok ukur bahwa seorang wartawan telah memenuhi standar dalam menjalankan profesinya.

Pesan itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali, Arief Wibisono, saat menjadi pemateri dalam Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Bali 2026 di Gedung PWI Bali, Denpasar, Jumat 21 Agustus 2026.

Arief Wibisono membawakan materi tentang Kompetensi Wartawan (UKW) dan Teknik Dasar Jurnalistik, Standar Kompetensi Wartawan, Jenjang Kompetensi, Nilai Berita, Teknik Wawancara, Teknik Peliputan, Penulisan Berita dan Persiapan UKW.

Baca Juga:  BI Optimis Penjualan Eceran di Bali Membaik dari Periode Sebelumnya

Dalam sesi yang membahas teknik penulisan berita dan penguatan kompetensi wartawan, Arief menekankan bahwa UKW sejatinya menguji praktik jurnalistik yang selama ini dijalankan wartawan di lapangan.

“Pada prinsipnya uji kompetensi wartawan itu hanya mereview apa yang kita kerjakan sehari-hari di lapangan,” ujar Arief.

Menurutnya, banyak wartawan masih memandang UKW sebagai formalitas administratif. Padahal, kompetensi yang diukur mencakup kemampuan mencari fakta, melakukan verifikasi, menulis berita, hingga memahami tanggung jawab profesi terhadap publik.

Ia mengibaratkan UKW seperti Surat Izin Mengemudi (SIM). Seseorang yang memiliki kendaraan tetap membutuhkan SIM sebagai bukti telah memenuhi standar untuk berkendara di ruang publik.

Baca Juga:  Pegadaian Kanwil VII Denpasar Catat Pertumbuhan Positif, Dorong Program Badai Emas 2025

“Ketika Anda memiliki uji kompetensi, paling tidak Anda sudah punya standar dalam menjalankan profesi Anda sebagai wartawan,” katanya.

Arief menjelaskan, perkembangan media digital membuat ritme kerja wartawan semakin cepat. Informasi dapat beredar dalam hitungan detik, sementara masyarakat kini banyak mengakses berita melalui media sosial. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kecepatan tidak boleh menggeser prinsip dasar jurnalistik.

“Berita cepat dengan berita akurat itu berbeda,” tegasnya.

Ia menilai setiap berita yang dipublikasikan merupakan bentuk pertanggungjawaban profesional wartawan dan medianya. Karena itu, proses verifikasi, memastikan kredibilitas sumber informasi, serta memahami konteks sebuah persoalan harus tetap menjadi bagian yang tidak boleh dilewati.

Baca Juga:  Konferensi PWI Bali, Wagub Giri Prasta Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Pelestarian Adat

Dalam pembekalannya, Arief juga memperkenalkan 11 kompetensi kunci wartawan yang menjadi bekal penting bagi peserta dalam memperkuat profesionalisme sekaligus mempersiapkan diri menghadapi UKW.

Melalui orientasi tersebut, PWI Bali berharap para wartawan, khususnya calon anggota, memahami bahwa kompetensi bukan hanya diukur dari kemampuan menghasilkan berita dengan cepat, tetapi dari konsistensi menjalankan standar profesi yang menjunjung akurasi, verifikasi, dan tanggung jawab kepada publik.(den/updatebali)