UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, bersamaan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Event Strategis Kota Denpasar.
Dua dokumen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, Kamis, 6 Agustus 2026.
Penyampaian dilakukan oleh Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mewakili Wali Kota Denpasar.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua DPRD Made Oka Cahyadi Wiguna, serta dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, pimpinan perangkat daerah, dan para undangan.
Dalam pidatonya, Arya Wibawa menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS 2026 disusun untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan ekonomi dan kondisi keuangan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Penyesuaian tersebut juga bertujuan mengakomodasi kebutuhan pendanaan sejumlah program prioritas yang belum terakomodasi dalam APBD murni Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, perubahan dokumen anggaran menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah, meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan, sekaligus memastikan pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan optimal.
Dalam rancangan perubahan tersebut, proyeksi pendapatan daerah meningkat dari sekitar Rp3,08 triliun menjadi Rp3,24 triliun atau bertambah sekitar Rp162,28 miliar. Peningkatan itu ditopang oleh bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Sementara itu, belanja daerah juga mengalami penyesuaian dari sekitar Rp3,64 triliun menjadi Rp3,88 triliun. Tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas, peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan bantuan sosial, hingga belanja hibah yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Selain agenda perubahan anggaran, Pemerintah Kota Denpasar juga mengusulkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Event Strategis Kota Denpasar. Arya Wibawa menjelaskan regulasi tersebut disiapkan sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan strategis yang mampu memberikan dampak luas bagi pembangunan daerah.
Menurutnya, penyelenggaraan event tidak hanya berfungsi sebagai kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi media pelestarian seni, adat, tradisi, dan budaya Bali. Di sisi lain, event strategis juga diharapkan mampu menggerakkan ekonomi kreatif, sektor pariwisata, olahraga, serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan.
Sebagai ibu kota Provinsi Bali, Denpasar memiliki karakter masyarakat yang dinamis dan beragam sehingga membutuhkan penyelenggaraan event yang terencana, berkualitas, aman, dan berkelanjutan.
Kolaborasi desa adat, banjar, komunitas kreatif, pelaku usaha, hingga masyarakat dinilai menjadi elemen penting dalam mewujudkan event yang mampu memperkuat kohesi sosial, membuka peluang investasi, serta mempertahankan identitas budaya kota.
Mengakhiri penyampaiannya, Arya Wibawa mengajak seluruh anggota DPRD Kota Denpasar untuk bersama-sama menyempurnakan kedua rancangan tersebut agar menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh anggota DPRD untuk memberikan masukan dan penyempurnaan secara konstruktif agar kebijakan yang disepakati nantinya mampu memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta semakin memantapkan Denpasar sebagai kota kreatif, berbudaya, berdaya saing, dan berkelanjutan,” ujar Arya Wibawa.(per/ub)





