UPDATEBALI.com, BULELENG – Batu Pulaki resmi memperoleh sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) berupa Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Sertifikat tersebut menjadi bentuk pengakuan terhadap keaslian, kualitas, serta karakteristik khas Batu Pulaki yang berasal dari wilayah Kabupaten Buleleng.
Perolehan sertifikat IG ini melalui proses panjang, termasuk pemeriksaan substantif yang dilakukan DJKI pada 19 Mei 2026.
Sebelum penetapan, tim DJKI juga melakukan verifikasi langsung dengan mengunjungi Sekretariat Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), sentra pengrajin, hingga kawasan Pura Melanting untuk melihat proses produksi Batu Pulaki.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, aspek produksi, mutu, pemasaran, serta keterkaitan Batu Pulaki dengan faktor geografis menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan memperoleh status Indikasi Geografis.
Camat Gerokgak I Gede Arya Rimbawa Giri menyampaikan bahwa Batu Pulaki merupakan salah satu potensi lokal yang memiliki nilai penting, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga menyangkut sejarah dan budaya masyarakat setempat.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan mengatakan keberhasilan memperoleh sertifikat IG merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat melalui proses pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Dalam proses pengajuan Indikasi Geografis Batu Pulaki, BRIDA Kabupaten Buleleng berperan sebagai fasilitator yang mengawal seluruh tahapan pengajuan, mulai dari memfasilitasi koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, mendampingi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), menyusun dokumen persyaratan, hingga menjalin kolaborasi dengan tim ahli dari Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja untuk memperkuat kajian ilmiah sebagai dasar pengajuan,” ujar Suwarmawan.
Ia menambahkan, capaian tersebut menunjukkan bahwa sinergi berbagai pihak mampu memberikan perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah yang memiliki nilai ekonomi, budaya, dan sejarah.
Berdasarkan kajian tim ahli IAHN Mpu Kuturan, Batu Pulaki memiliki keunikan tersendiri sehingga dinilai layak mendapatkan perlindungan melalui sertifikat Indikasi Geografis. Perlindungan tersebut juga penting untuk mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat mengancam keberlanjutan sumber daya alam.
Dr. Ida Bagus Putu Eka Suadnyana, S.H., M.Fil.H., dari tim ahli IAHN Mpu Kuturan menjelaskan bahwa Batu Pulaki tidak hanya memiliki nilai sebagai batu permata, tetapi juga mempunyai hubungan erat dengan tradisi dan pelaksanaan upacara adat masyarakat Bali, baik secara sekala maupun niskala.
Selain nilai budaya, Batu Pulaki juga memiliki ciri khas berupa corak dan karakteristik tertentu yang membedakannya dari jenis batu permata lainnya.
Sertifikat IG Batu Pulaki secara resmi diserahkan pada penutupan Lovina Festival 2026 pada 28 Juli 2026. Dengan status tersebut, keaslian, kualitas, reputasi, dan karakteristik Batu Pulaki yang berkaitan dengan kondisi geografis, budaya, alam, serta keterampilan masyarakat setempat kini memiliki perlindungan hukum.
Pengakuan ini diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi Batu Pulaki sekaligus menjaga keberlanjutan warisan lokal Buleleng agar tetap lestari dan memiliki daya saing.(adv/ub)





