
UPDATEBALI.com, BULELENG – Tiga desa di Kabupaten Buleleng berhasil meraih apresiasi sebagai Desa Transparan dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa Tahun 2026 yang ditetapkan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali.
Ketiga desa tersebut yakni Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng yang menempati peringkat kelima dengan nilai 97,15, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng di peringkat keenam dengan nilai 96,75, serta Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan yang berada di peringkat kedelapan dengan nilai 93,70.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 183/01/VII/KI.BALI/2026 yang ditetapkan pada 20 Juli 2026.
Penghargaan ini diberikan kepada desa yang dinilai mampu menerapkan keterbukaan informasi publik secara optimal serta menyediakan layanan informasi yang berkualitas bagi masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng Made Suharta mengatakan, apresiasi tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah desa untuk terus membangun budaya keterbukaan informasi publik.
“Penilaian dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan, dengan mengacu pada hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik selama periode 2023 hingga 2025,” ujar Suharta, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, desa yang mendapatkan predikat Desa Transparan merupakan desa yang memperoleh nilai antara 90 hingga 100. Penilaian dilakukan berdasarkan implementasi pelayanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Menurut Suharta, keberhasilan tiga desa tersebut tidak terlepas dari proses observasi, verifikasi, serta bimbingan teknis yang dilakukan secara ketat oleh Komisi Informasi Provinsi Bali.
“Muara dari program ini adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang obyektif, transparan sesuai aturan dalam meningkatkan layanan publik bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Dewa Nyoman Suardana menyampaikan bahwa apresiasi tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah desa di Bali untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya menjadi kewajiban badan publik, tetapi juga merupakan fondasi dalam mewujudkan pemerintahan desa yang partisipatif serta mampu membangun kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penilaian KI Provinsi Bali, terdapat 16 desa yang ditetapkan sebagai Desa Transparan Tahun 2026. Selain tiga desa dari Buleleng, desa penerima apresiasi lainnya tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Bali.
Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap semakin banyak desa yang mampu menerapkan sistem keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin efektif, transparan, dan bertanggung jawab.(adv/ub)


