UPDATEBALI.com, KLUNGKUNG – Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Bali bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan edukasi sekaligus pengawasan wajib pajak di Kecamatan Nusa Penida, Senin, 11 Mei 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam program Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D), yang mencakup pertukaran data perpajakan, peningkatan kapasitas, serta edukasi dan pengawasan wajib pajak secara bersama.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyampaikan bahwa Nusa Penida sebagai kawasan wisata internasional membutuhkan dukungan pembiayaan yang kuat untuk pengembangan infrastruktur dan fasilitas publik.
“Kabupaten Klungkung membutuhkan pembiayaan khusus untuk membangun fasilitas yang nyaman bagi wisatawan seperti jalan umum, fasilitas air bersih, pengelolaan sampah dan penataan kawasan pelabuhan kapal. Salah satu sumber pembiayaannya berasal dari pajak hotel atau restoran yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klungkung dan pajak penghasilan (PPh) yang menjadi penerimaan penting bagi kas negara,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Klungkung I Made Satria memberikan edukasi kepada para wajib pajak terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya atas jasa perhotelan serta makanan dan minuman yang wajib disetorkan ke kas daerah.
“Tambahan 10% PBJT atas jasa perhotelan serta makanan dan minuman yang dibayarkan oleh wisatawan bukan merupakan bagian keuntungan usaha. Uang tersebut merupakan titipan tamu saat check in atau makan di restoran untuk membiayai pembangunan di Nusa Penida. Menahan uang titipan ini berarti tidak amanah terhadap tamu, dan menghambat kemajuan rumah kita sendiri,” tegasnya.
I Made Satria juga mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di Nusa Penida saat ini baru mencapai 67 persen. Karena itu, diperlukan kolaborasi lebih kuat antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mengejar potensi 33 persen pajak daerah yang belum optimal masuk ke kas daerah.
Ia menegaskan, optimalisasi pajak daerah akan mendukung pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang transparan serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kegiatan edukasi ini diikuti oleh 30 perwakilan wajib pajak, para perbekel se-Kecamatan Nusa Penida, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Klungkung.
Acara kemudian dilanjutkan dengan kunjungan langsung ke sejumlah lokasi usaha wajib pajak, sekaligus pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) kepada wajib pajak baru.
Ke depan, kegiatan edukasi dan pengawasan ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan melalui kerja sama antara DJP Bali dan pemerintah daerah di seluruh Bali sebagai upaya memperkuat basis pajak daerah dan pusat. (yud/ub)





