UPDATEBALI.com, DENPASAR — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menyoroti ketidakjelasan proses tukar guling lahan mangrove seluas 40,2 hektare di kawasan Tahura Ngurah Rai yang melibatkan PT BTID, pengelola kawasan Kura-Kura Bali.
Sorotan ini mengemuka setelah Pansus menemukan perbedaan antara penjelasan perusahaan dengan kondisi di lapangan. Anggota Pansus TRAP, I Nyoman Oka Antara, mengungkapkan bahwa lahan pengganti yang sebelumnya disebut telah tersedia dan memiliki legalitas, justru belum dapat dipastikan keberadaannya.
Temuan tersebut diperoleh saat kunjungan kerja Pansus ke wilayah Karangasem beberapa hari lalu. Padahal, dalam peninjauan sebelumnya ke kawasan Kura-Kura Bali pada Februari lalu, serta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bali, pihak perusahaan memastikan bahwa proses tukar guling telah berjalan dan lahan pengganti siap.
“Ya kita diprank, kita diuluk-uluk selama ini, ternyata proses tukar guling itu tidak benar,” ujar Oka Antara di Kantor DPRD Bali, Senin 20 April 2026.
Ia menilai pernyataan yang disampaikan pihak perusahaan sebelumnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Terlebih, informasi tersebut disampaikan oleh pihak yang memiliki latar belakang sebagai mantan pejabat pemerintah.
Selain itu, Oka Antara juga mempertanyakan skema tukar guling yang menggunakan perbandingan satu banding satu. Menurutnya, nilai lahan di Denpasar Selatan sangat berbeda dibandingkan dengan di Karangasem.
“Coba Tahura di Denpasar Selatan ditukar dengan di Karangasem, harga tanahnya saja sudah berbeda jauh. Di sana per are paling mahal Rp2,5 juta, sementara di sini bisa mencapai Rp1 miliar,” katanya.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha bersama Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai, menambahkan bahwa pihaknya juga menemukan indikasi persoalan dalam proses pensertifikatan lahan mangrove di kawasan tersebut. Ia menyebut adanya kemiripan dengan kasus sebelumnya terkait ratusan sertifikat lahan tahura yang bermasalah.
Menurut Supartha, apabila indikasi pelanggaran tersebut terbukti, DPRD Bali akan meminta agar sertifikat yang telah terbit dibatalkan dan lahan dikembalikan ke kondisi semula.
“Kalau nanti terbukti, kita minta dibatalkan dan dikembalikan seperti keadaan semula,” ujarnya.
Isu ini menjadi perhatian serius DPRD Bali karena menyangkut kawasan mangrove yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan di Bali. Selain itu, persoalan ini juga memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan lahan di kawasan strategis tersebut.(den/ub)





