Gubernur Bali Buka Dialog dengan Pengelola Sampah, TPA Suwung Terima Organik Dua Kali Sepekan

0
140
Gubernur Wayan Koster, menerima Forkom SSB dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Pusdal LH Bali dan Nusa Tenggara, Kamis 16 April 2026.
Gubernur Wayan Koster, menerima Forkom SSB dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Pusdal LH Bali dan Nusa Tenggara, Kamis 16 April 2026. Sumber foto: Humas Pemprov Bali

UPDATEBALI.comDENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, menerima perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Kamis 16 April 2026.

Pertemuan ini digelar menyusul aksi damai yang dilakukan Forkom SSB dengan membawa armada truk sampah ke kawasan Kantor Gubernur Bali. Aksi tersebut dipicu kebijakan pembatasan pembuangan di TPA Suwung sejak 1 April 2026 yang hanya menerima sampah anorganik dan residu.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Gelar Dharma Shanti Penyepian Saka 1945

Dalam audiensi yang berlangsung hampir dua jam, perwakilan Forkom SSB menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk permintaan agar TPA Suwung kembali menerima seluruh jenis sampah hingga fasilitas pengolahan sampah menjadi energi (PSEL) beroperasi. Mereka juga meminta perhatian pemerintah pusat serta mengingatkan potensi penghentian layanan pengangkutan jika persoalan tidak terselesaikan.

Forkom SSB menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemilahan sampah. Namun di lapangan, mereka mengaku kesulitan menyalurkan sampah yang telah dipilah karena keterbatasan daya tampung fasilitas yang ada.

Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jalan Baru Shortcut Titik 7 dan 8 Singaraja - Mengwitani

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Koster langsung berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Hasilnya, pemerintah pusat memberikan kelonggaran berupa izin pembuangan sampah organik—baik basah maupun kering—ke TPA Suwung dengan frekuensi dua kali dalam sepekan hingga 31 Juli 2026.

“Ini menjadi solusi sementara agar persoalan di lapangan bisa terurai, sambil tetap menjaga arah kebijakan pengelolaan sampah yang lebih tertata,” ujar Koster.

Baca Juga:  Penerbang Tempur TNI AU Latihan "Emergency Escape and Eject"

Selain itu, disepakati pula penyesuaian jam operasional pembuangan sampah oleh armada swakelola, yang diperpanjang hingga pukul 20.00 WITA guna mengurangi antrean kendaraan di lokasi.

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat transisi, sembari mendorong percepatan sistem pengelolaan sampah berbasis pemilahan dan pengolahan di sumber.(yud/ub)