UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah memanfaatkan program relaksasi pajak yang diluncurkan sejak 14 Agustus 2024.
Hingga 9 September 2024, sebanyak 90.394 unit kendaraan telah membayar pajak dengan total mencapai Rp95.239.361.400.
Dalam sambutannya pada Selasa 10 September 2024, Santha menyebutkan, “Saya mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah memanfaatkan kesempatan ini. Jumlah tersebut baru mencakup 49 persen dari total kendaraan wajib pajak di Bali. Program ini akan berakhir pada 30 September 2024 dan tidak akan ada lagi relaksasi serupa di masa mendatang.”
Santha menambahkan, tanpa adanya relaksasi pajak, wajib pajak bisa dikenakan bunga dan denda hingga 25% dari pajak yang seharusnya dibayar.
“Oleh karena itu, kami mendorong semua wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” ujar Santha.
Relaksasi pajak yang berlangsung hingga 30 September 2024 merupakan kebijakan terakhir, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran media dan kunjungan langsung ke pusat-pusat keramaian, seperti pasar rakyat.
“Jangan lewatkan kesempatan ini. Dengan sisa waktu yang tinggal dua minggu, termasuk libur hari raya Galungan, pastikan untuk memanfaatkan relaksasi pajak sebelum program ini berakhir,” tutup Santha.(yud/ub)