Senin, Maret 10, 2025
BerandaNews6 WNI Ditahan Diduga Terlibat Sindikat Perjudian Daring di Malaysia

6 WNI Ditahan Diduga Terlibat Sindikat Perjudian Daring di Malaysia

 

UPDATEBALI.com, KUALA LUMPUR – Departemen Imigrasi Malaysia menahan enam warga negara Indonesia (WNI) bersama seorang warga Malaysia dan 9 warga asing lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat perjudian daring di negara tersebut.

Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Ruslin Jusoh dalam keterangan pers diikuti secara daring dari Kuala Lumpur, Kamis 30 Maret 2023, mengatakan tiga laki-laki berkewarganegaraan Indonesia, satu laki-laki dari Bangladesh, dua perempuan WNI berusia antara 25 sampai dengan 40 tahun dan tidak memiliki dokumen izin kerja yang sah sebagai operator mesin judi telah ditahan dalam sebuah operasi.

Baca Juga:  Sarjana Pertanian Sudah Saatnya Membangun Usaha Pertanian

Sedangkan satu orang warga Malaysia, menurut dia, juga ikut ditahan karena diduga menjadi pengawas dan penjaga pusat perjudian tersebut.

{bbbanner}

Selain itu, pada operasi selanjutnya pada Rabu 29 Maret 2023, sekitar pukul 22.00 waktu setempat, ia mengatakan Imigrasi juga telah menahan seorang laki-laki dari Bangladesh berusia 40 tahun, memiliki izin sosial lawatan suami karena menikah dengan warga negara Malaysia.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Dorong Semangat Pemuda di HUT ST Dharma Guna Banjar Brahmana

Tersangka, menurut Ruslin, juga memiliki perusahaan jasa yang sudah beroperasi hampir dua tahun di Malaysia.

Sebanyak enam laki-laki dari Bangladesh dan seorang perempuan WNI berusia 25-40 tahun bekerja sebagai operator mesin judi.

{bbbanner2}

Dalam operasi tersebut ikut diamankan 46 komputer, 37 paspor milik individu terkait dan individu lain, selain uang tunai sebanyak 114.50 ringgit (RM) atau sekitar Rp389,08 juta yang dipercaya merupakan hasil dari aktivitas perjudian.

Ruslin mengatakan telah merujuk semua warga asing yang ditahan ke polisi.

Baca Juga:  Kabupaten Jembrana Kirim 300 Atlet di Porsenijar Bali 2023

Mereka semua merupakan pendatang asing tanpa izin (PATI) karena tidak memiliki dokumen, karenanya diselidiki sesuai dengan tindakan di bawah Imigrasi.

Semua warga asing ditahan untuk diselidiki mengikuti Akte Imigrasi 1959/63 dan Peraturan-peraturan Imigrasi 1963 dan mereka ditahan di Depot Imigrasi.

Sementara berdasarkan penyelidikan, mereka yang melakukan judi daring justru kebanyakan warga asing. (ub/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments