UPDATEBALI.com, BADUNG – Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Badung periode 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya dalam Rapat Paripurna DPRD Badung di ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, pada Senin, 5 Agustus 2024. Acara pelantikan ini juga mencakup peresmian pemberhentian anggota DPRD Badung periode 2019-2024.
Pelantikan dihadiri oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati I Ketut Suiasa, anggota DPRD Badung periode sebelumnya, anggota DPRD Badung terpilih 2024-2029, Forkopimda Badung, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, serta berbagai pejabat, termasuk camat, KPU, Bawaslu, ketua organisasi kewanitaan, pimpinan partai politik, perbekel/lurah, ketua BPD, dan LPM se-Badung.
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata, diikuti dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Pj. Gubernur Bali tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan DPRD Badung oleh Sekretaris DPRD I Gusti Agung Made Wardika.
Puncak acara meliputi pengucapan sumpah/janji oleh anggota DPRD Badung periode 2024-2029 yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar I Nyoman Wiguna, serta penandatanganan berita acara sumpah. Rapat diakhiri dengan serah terima pimpinan kepada pimpinan sementara DPRD Badung, yaitu Ketua Putu Parwata dan Wakil Ketua A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, serta penyerahan palu pimpinan.
Bupati Giri Prasta dalam wawancaranya dengan media menyampaikan apresiasi kepada KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri yang telah berperan aktif dalam mengamankan dan menyukseskan Pemilu 2024. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Badung yang telah berpartisipasi dalam pemilu yang jujur, adil, dan taat hukum. Bupati Giri Prasta juga memberikan ucapan selamat kepada anggota DPRD yang baru dilantik, mengingatkan bahwa terpilih sebagai anggota DPRD adalah langkah awal untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Penting bagi anggota DPRD untuk menjadi penyambung lidah rakyat dan memfasilitasi pembangunan di berbagai sektor seperti Merajan, Dadia, Pura, Bale Banjar, jalan, dan rumah sehat layak huni,” tegas Giri Prasta.
Sementara itu, Pimpinan Sementara DPRD Badung Putu Parwata menyebutkan bahwa tugas pimpinan sementara meliputi memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, penyusunan rancangan peraturan tata tertib DPRD, dan proses pemilihan pimpinan DPRD definitif. Parwata juga menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Badung yang telah mengakhiri masa tugasnya dan mengajak anggota DPRD yang baru untuk meningkatkan peranan dan fungsi DPRD dalam legislasi, anggaran, serta pengawasan.
Komposisi anggota DPRD Badung mengalami perubahan signifikan, dari sebelumnya 40 kursi menjadi 45 kursi. Perolehan kursi terbagi antara empat partai politik, dengan PDI Perjuangan memperoleh 27 kursi, Partai Golkar 11 kursi, Partai Gerindra 4 kursi, dan Partai Demokrat 3 kursi. (den/ub)