UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan di ruas Jalan Mahendradata hingga Jalan Cargo pada Senin, 2 Desember 2024.
Operasi yang melibatkan 29 personel gabungan dari Dishub dan Polri ini menertibkan 21 kendaraan yang ditemukan parkir tidak pada tempatnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menciptakan kelancaran lalu lintas, khususnya di titik-titik rawan gangguan akibat pelanggaran parkir.
“Operasi ini menyasar kendaraan yang parkir sembarangan karena dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Kami berhasil menindak 21 kendaraan, yang terdiri dari 16 truk barang, 2 kendaraan pickup, dan 3 mobil penumpang,” jelasnya.
Dari total kendaraan yang diperiksa, sebanyak 18 kendaraan hanya diberikan imbauan, sementara 3 kendaraan dikenakan sanksi tilang dengan barang bukti berupa dua STNK dan satu SIM.
Ketut Sriawan menegaskan, Dishub Kota Denpasar akan terus melaksanakan kegiatan pengawasan ini secara rutin untuk mendorong kepatuhan pengguna jalan terhadap Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Denpasar.
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Jika ada pelanggaran berulang, kami tidak akan segan-segan menggembosi ban kendaraan yang parkir sembarangan,” tegasnya.
Selain itu, ia mengimbau kepala desa, lurah, dan kepala lingkungan (kaling) untuk berperan aktif dalam memantau wilayah masing-masing.
“Kami berharap para kepala desa, lurah, dan kaling dapat bekerja sama memantau pelanggaran parkir di wilayah mereka. Selain itu, penting memastikan penggunaan ruang sesuai peruntukannya agar tidak memicu masalah lalu lintas,” tambahnya.
Operasi pengawasan seperti ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman di Kota Denpasar.(per/ub)