spot_img
spot_img
BerandaBali2 Eks Pengurus LPD Serangan DItetapkan Tersangka Korupsi oleh Kejari Denpasar

2 Eks Pengurus LPD Serangan DItetapkan Tersangka Korupsi oleh Kejari Denpasar

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, menetapkan dua mantan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Serangan sebagai tersangka kasus korupsi dana LPD Tahun Anggaran 2015–2020.

Jaksa meyakini para pelaku selama masa kepengurusannya telah memanipulasi catatan kas LPD Serangan dan membuat 17 kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp3 miliar.

“Tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan siapa tersangkanya. Adapun modus operandinya para pelaku mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja LPD Desa Adat Serangan,� kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha saat jumpa pers di Denpasar, Senin (06/6/2022).

Baca Juga:  Dua Warga di Banjar Brahman Bukit Bangli Tertimbun Longsor

Suyantha menambahkan para pelaku tidak mencatatkan pembayaran bunga/piutang pada buku kas LPD Desa Adat.

Laporan pertanggungjawaban yang dibuat para pelaku, kata dia, khususnya terkait laba usaha bukan jumlah yang riil sesuai dengan hasil pembagian hasil jasa produksi sebenarnya.

“Para pelaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, pribadi, maupun orang lain,� katanya.

Baca Juga:  Surya Adnyani Mahayastra Tinjau Pembuatan Dupa di Tampaksiring 

Ia menyampaikan nilai kerugian negara atau daerah cq. Keuangan LPD Desa Adat Serangan mencapai lebih dari Rp3 miliar, tepatnya Rp3.749.118.000.

Kejaksaan menjerat dua pelaku dengan primer Pasal 2 ayat (1), dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 55 ayat (1) KUHP junctis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  UKM KIM Aristoteles Gelar Pelatihan PKM FIB Unud

“Jaksa Penyidik Kejari Denpasar akan segera menyelesaikan pemberkasan perkara LPD tersebut dan segera melimpahkan ke pengadilan agar segera dilakukan proses persidangan,� kata Suyantha.

Sejauh ini, ujar dia. Kejaksaan belum menahan dua tersangka, tetapi Suyantha menyampaikan pihaknya bakal memanggil pelaku dalam waktu dekat.

“Ini baru penetapan (tersangka), nanti kita (lakukan) pemanggilan,” kata dia.(ub/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments