Jumat, Maret 7, 2025
BerandaBali126 Warga Binaan Lapas Tabanan Diusulkan Dapatkan Remisi Hari Kemerdekaan RI

126 Warga Binaan Lapas Tabanan Diusulkan Dapatkan Remisi Hari Kemerdekaan RI

UPDATEBALI.comTABANAN – Sebanyak 126 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan diusulkan untuk memperoleh Remisi Umum serangkaian Hari Kemerdekaan RI. Pengusulan ini dilakukan setelah para Warga Binaan memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan.

Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Wayan Sadiasa, menjelaskan bahwa tidak semua Warga Binaan dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi.

“Hanya narapidana yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang bisa diusulkan. Tahanan yang kasusnya belum inkracht tidak memenuhi syarat untuk diusulkan remisi HUT RI ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Sambut Hari Kemerdekaan ke-77, Bupati Sedana Arta Bagikan Bendera pada Camat se-Bangli

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Agung Wisnuputra Dalem, menambahkan bahwa proses pengusulan remisi juga melibatkan asesmen oleh asesor untuk memastikan penurunan tingkat risiko dari Warga Binaan.

“Selain berkekuatan hukum tetap, Warga Binaan yang diusulkan juga harus memiliki catatan perilaku baik tanpa pelanggaran tata tertib Lapas, yang tercatat dalam buku register-F, dan memperoleh predikat baik dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana,” jelasnya.

Baca Juga:  Puluhan Napi di Lapas Singaraja Dapat Edukasi Bahaya Narkoba

Remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Sementara itu, satu orang Warga Binaan diusulkan untuk memperoleh Remisi Umum II yang berarti remisi langsung bebas. Kepala Lapas Tabanan, Muhamad Kameily, menyatakan bahwa pemberian remisi adalah bentuk penghargaan bagi Warga Binaan yang telah berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana serta mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas.

Baca Juga:  Gubernur Koster Didampingi Bupati Bangli Meninjau Vaksin Booster di Desa Tamanbali

“Remisi ini berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” terangnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, berharap agar hak-hak Warga Binaan, termasuk remisi, dapat difasilitasi dengan baik.

“Remisi adalah salah satu hak Warga Binaan, dan saya berharap proses pengusulan remisi berjalan lancar tanpa kendala,” tegasnya.(tia/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments