Senin, Maret 10, 2025
BerandaBali110 Personil Damkar Dilatih Tangani Satwa Liar

110 Personil Damkar Dilatih Tangani Satwa Liar

UPDATEBALI.com, BULELENG – Sebagai seorang personil pemadam kebakaran (Damkar). Para personil juga dituntut harus bisa memiliki ketelatenan yang lebih dari hanya sekedar menanggulangi kebakaran. Salah satunya harus juga berkompeten dalam menghadapi keberadaan satwa liar yang meresahkan masyarakat.

Untuk mewujudkan petugas yang kompeten seperti yang diharapkan Dinas Damkar Kabupaten Buleleng melatih sekitar 110 orang personil, baik dari kantor pusat di Singaraja maupun dari masing-masing Pos lainnya. Para personil ini dilatih dalam melakukan penanganan terhadap satwa liar bersinergi dengan Kantor Resort Buleleng Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali, yang bertempat di Banyualit Resort & Spa Lovina pada Rabu (15/6/2022).

Baca Juga:  Migrant Care: Dua WNI yang Ditahan Perusahaan Laos Berhasil Keluar

I Made Subur selaku Kepala Dinas Damkar Buleleng menerangkan tujuan diadakannya pelatihan tidak lain untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Dinas Damkar Buleleng dalam menangani satwa liar yang menyusup ke rumah warga sehingga berpotensi merusak atau bahkan mengancam nyawa.

“Jadi SDM perlu kita berikan pemahaman terkait dengan tugas penanganan hewan liar, di samping juga pemenuhan sarana dan prasarana menjalin kerjasama dengan BKSDA,” tegasnya.

Subur mengatakan, jajarannya akan diberi pemahaman terkait karakteristik satwa liar seperti ular, biawak, kera, dan jenis satwa lainnya. Hal itu ditujukan agar penanganan satwa liar tidak hanya aman bagi petugas dan warga saja, namun juga tidak menyakiti satwa yang ditangani.

Baca Juga:  Satlantas Polres Badung Turun Ke Jalan Bagi-Bagi Masker

Disamping itu, dalam menangani satwa liar tidak hanya dibutuhkan kompetensi. Namun perlu pula sinergitas yang dilakukan dengan Kantor Resort Buleleng BKSDA Provinsi Bali untuk mengoptimalkan evakuasi terhadap satwa liar ke habitat yang semestinya.

“Hasil tangkapan hewan liar ini kan kita tidak boleh bunuh, tapi dikirimkan juga ke BKSDA, sehingga dalam prosesnya akan dikembalikan ke habitatnya agar kembali ke alam liar dan tidak mengganggu warga lagi,” ungkap Subur yang sebelumnya pernah bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buleleng itu.

Sementara itu, Putu Citra Suda Armaya selaku Kepala Kantor Resort Buleleng BKSDA Provinsi Bali memaparkan materi terkait standar operasional prosedur (SOP) tentang penyelamatan satwa liar. Dimana dirinya menekankan, petugas diharuskan memiliki kemampuan menggunakan alat dalam menangani satwa liar sehingga baik petugas maupun satwa liar tidak terluka selama proses evakuasi.

Baca Juga:  Bandara Ngurah Rai Prediksi Jumlah Penumpang Domestik akan Meningkat

Disamping itu, Putu Citra juga memberi pemahaman terkait kategori satwa liar yang dilindungi atau tidak. Hal itu penting agar tindak penyelamatan satwa liar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Aspek-aspek hukumnya, kalau satwa yang dilindungi apa yang harus ditangani, terus administrasinya seperti apa, jadi berita acara serah terimanya dan sebagainya,” pungkas Putu Citra. (diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments