Minggu, Februari 23, 2025
BerandaHukum & Kriminal16 Pengedar Narkoba Diamankan Polresta Denpasar dengan Barang Bukti 2 Kg Ganja

16 Pengedar Narkoba Diamankan Polresta Denpasar dengan Barang Bukti 2 Kg Ganja

 

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkoba hampir setiap hari sejak 1-17 Oktober 2022, Demikian disampaikan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si, Senin (17/10/2022) kemarin.

Jajaran Satres Narkoba Polresta Denpasar berhasil meringkus 16 tersangka. Belasan tersangka yang berhasil ditangkap ini semuanya dikendalikan oleh orang tak dikenal. 

Dari tangan 16 orang tersangka itu polisi menyita barang bukti berbagai jenis narkoba. Adapun narkoba yang berhasil disita, yakni ganja seberat 2 Kg, Shabu-sabu seberat 321,66  gram, dan ekstasi sebanyak 379  butir dengan berat 138,94 gram. Kiloan barang haram tersebut paling banyak disita dari 9 tersangka. 

Baca Juga:  Pelaku Pembobol Gerai Makanan Cepat Saji di Jembrana Ternyata Eks Karyawan

Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan masalah narkoba menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Dikatakannya, presiden memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama seluruh jajaran di Indonesia untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa. 

"Para tersangka ini berperan sebagai pengedar. Setidaknya pengungkapan kasus ini jajaran Satres Narkoba Polresta Denpasar dapat menyelamatkan 40.000 jiwa dari pengaruh narkoba. Pengungkapan kasus narkoba merupakan perintah dari bapak Presiden dan menjadi komitmen dari Kapolri sampai kepada seluruh jajaran untuk bertindak tegas terhadap kasus narkoba," ungkap mantan Kapolres Sukoharjo ini.

Baca Juga:  Restorative Justice Bebaskan Omyati dari Kasus Pencurian Sepeda Motor

Kapolresta menambahkan, dari 9 tersangka dengan kategori barang bukti besar yang paling banyak disita dari tersangka Raihan Rahadi Azhar, 22. Dari tangan tersangka asal Malang, Jawa Timur ini polisi menyita barang bukti 68 plastik klip berisi daun, biji, dan batang kering ganja berat bersih 794,06 gram dan 38 plastik klip sabu berat bersih 8,25 gram. 

Tersangka Azhar ditangkap di Perum Giri Kencana, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Tersangka ini dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. Selain itu Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  PLN-Pemprov NTB Sinergi Bina IKM Ciptakan Kendaraan Listrik Bahari

"Barang bukti dari tersangka dipasok oleh seseorang yang dikenal dengan nama Patron. Semua tersangka yang berhasil diamankan ini berperan sebagai pengedar. Para tersangka ini terlibat narkoba karena tergiur dengan upah yang didapat," ungkapnya.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments